Boleh Menjamak Ashar dengan Jumatan?
Menjamak Ashar dengan Jumatan?
Bolehkah menjamak shalat asar dengan jumatan? Matur nuwun.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjamak shalat asar dengan jumatan.
Pendapat pertama, hukumnya boleh.
Ini merupakan pendapat Syafiiyah, dibenaran oleh as-Suyuthi, az-Zarkasyi, dan yang difatwakan ar-Ramli.
Diantara dalil pendapat ini,
Jumatan diqiyaskan dengan shalat zuhur. Sehingga bisa diqiyaskan dengan shalat asar.
Pendapat kedua, hukumnya terlarang.
Ini merupakan pendapat madzhab hambali dan sebagian ulama syafiiyah.
Diantara dalil pendapat ini,
Pertama, bahwa tidak dijumpai dalil Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak jumatan dengan shalat asar.
Kedua, mengqiyaskan jumatan dengan shalat dzuhur adalah qiyas yang bertentangan dengan objek qiyas (qiyas ma’al fariq). Di sana ada perbedaan yang sangat jelas antara jumatan dengan shalat dzuhur.
Ketiga, hukum asal shalat harus dikerjakan
tepat waktu, hingga terdapat dalil yang membolehkan jamak. Sementara
tidak dijumpai dalil itu.
Dalam as-Syarh al-Mumthi dinyatakan,
وفيه شرط خامس: أن لا تكون صلاة الجمعة، فإنّه لا يصح أن
يجمع إليها العصر، وذلك لأن الجمعة صلاة منفردة مستقلة في شروطها وهيئتها
وأركانها وثوابها أيضاً، ولأن السنّة إنما وردت في الجمع بين الظهر والعصر،
ولم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه جمع العصر إلى الجمعة أبداً،
فلا يصح أن تقاس الجمعة على الظهر لما سبق من المخالفة بين
الصلاتين، بل حتى في الوقت على المشهور من مذهب الحنابلة فوقتها من ارتفاع
الشمس قدر رمح إلى العصر، والظهر من الزوال إلى العصر وأيضاً الجمعة لا
تصح إلا في وقتها، فلو خرج الوقت تصلّى ظهراً، والظهر تصح في الوقت وتصح
بعده للعذر.
Terdapat syarat yang kelima untuk bolehnya jamak, yaitu selain
jumatan. Karena tidak sah menjamak jumatan dengan shalat asar. Karena
jumatan adalah shalat tersendiri, memiliki syarat, tata cara, rukun, dan
janji pahala yang berbeda dengan shalat dzuhur. Karena yang ada dalam
dalil adalah jamak antara dzuhur dan asar. Sementara tidak dijumpai
riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menjamak
shalat asar dengan jumatan.
Karena itu, tidak benar mengqiyaskan antara jumatan dengan shalat
dzuhur. Terdapat perbedaan sangat jelas antara kedua shalat ini. Bahkan
sampai dalam masalah waktu pelaksanaannya. Menurut pendapat yang masyhur
dalam madzhab hambali, waktu jumatan dimulai sejak matahari sudah
meninggi hingga mendekati asar. Sementara waktu dzuhur antara
tergelincirnya matahari sampai menjelang asar. Demikian pula, jumatan
tidak boleh dilakukan kecuali di batas waktu yang ditentukan. Jika waktu
shalat jumat telah habis, diganti dengan dzuhur. Karena shalat dzuhur
bisa dilakukan setelah waktunya setelah udzur.
(as-Syarh al-Mumthi’, 4/402).
InsyaaAllah pendapat kedua yang lebih kuat. Atau setidaknya lebih mendekati sikap hati-hati.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
0 Komentar