Buku Tamu

Boleh Menjamak Ashar dengan Jumatan?

Boleh Menjamak Ashar dengan Jumatan?

tidak bisa shalat jumat

Menjamak Ashar dengan Jumatan?

Bolehkah menjamak shalat asar dengan jumatan? Matur nuwun.

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjamak shalat asar dengan jumatan.

Pendapat pertama, hukumnya boleh.
Ini merupakan pendapat Syafiiyah, dibenaran oleh as-Suyuthi, az-Zarkasyi, dan yang difatwakan ar-Ramli.
Diantara dalil pendapat ini,
Jumatan diqiyaskan dengan shalat zuhur. Sehingga bisa diqiyaskan dengan shalat asar.

Pendapat kedua, hukumnya terlarang.
Ini merupakan pendapat madzhab hambali dan sebagian ulama syafiiyah.
Diantara dalil pendapat ini,

Pertama, bahwa tidak dijumpai dalil Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak jumatan dengan shalat asar.

Kedua, mengqiyaskan jumatan dengan shalat dzuhur adalah qiyas yang bertentangan dengan objek qiyas (qiyas ma’al fariq). Di sana ada perbedaan yang sangat jelas antara jumatan dengan shalat dzuhur.

Ketiga, hukum asal shalat harus dikerjakan tepat waktu, hingga terdapat dalil yang membolehkan jamak. Sementara tidak dijumpai dalil itu.

Dalam as-Syarh al-Mumthi dinyatakan,

وفيه شرط خامس: أن لا تكون صلاة الجمعة، فإنّه لا يصح أن يجمع إليها العصر، وذلك لأن الجمعة صلاة منفردة مستقلة في شروطها وهيئتها وأركانها وثوابها أيضاً، ولأن السنّة إنما وردت في الجمع بين الظهر والعصر، ولم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه جمع العصر إلى الجمعة أبداً،
فلا يصح أن تقاس الجمعة على الظهر لما سبق من المخالفة بين الصلاتين، بل حتى في الوقت على المشهور من مذهب الحنابلة فوقتها من ارتفاع الشمس قدر رمح إلى العصر، والظهر من الزوال إلى العصر وأيضاً الجمعة لا تصح إلا في وقتها، فلو خرج الوقت تصلّى ظهراً، والظهر تصح في الوقت وتصح بعده للعذر.

Terdapat syarat yang kelima untuk bolehnya jamak, yaitu selain jumatan. Karena tidak sah menjamak jumatan dengan shalat asar. Karena jumatan adalah shalat tersendiri, memiliki syarat, tata cara, rukun, dan janji pahala yang berbeda dengan shalat dzuhur. Karena yang ada dalam dalil adalah jamak antara dzuhur dan asar. Sementara tidak dijumpai riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menjamak shalat asar dengan jumatan.

Karena itu, tidak benar mengqiyaskan antara jumatan dengan shalat dzuhur. Terdapat perbedaan sangat jelas antara kedua shalat ini. Bahkan sampai dalam masalah waktu pelaksanaannya. Menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab hambali, waktu jumatan dimulai sejak matahari sudah meninggi hingga mendekati asar. Sementara waktu dzuhur antara tergelincirnya matahari sampai menjelang asar. Demikian pula, jumatan tidak boleh dilakukan kecuali di batas waktu yang ditentukan. Jika waktu shalat jumat telah habis, diganti dengan dzuhur. Karena shalat dzuhur bisa dilakukan setelah waktunya setelah udzur.

(as-Syarh al-Mumthi’, 4/402).

InsyaaAllah pendapat kedua yang lebih kuat. Atau setidaknya lebih mendekati sikap hati-hati.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Posting Komentar

0 Komentar