Hukum Qurban Secara Kolektif
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan
orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi[1],
dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila
seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.[2]
Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya
diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau
bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seseorang
(suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan
keluarganya.”[3]
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang
ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga
walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[4]
Ketentuan Qurban Sapi dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor
unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu
beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ
الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ
عَشَرَةً
“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun
berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk
seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[6]
Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta,
masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan
fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.
Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal:
Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang,
lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar
dan kaum muslimin lainnya. Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing
diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya
boleh untuk yang lainnya?
Jawab:
Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap
tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota
keluarganya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7]
Wakil ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7]
Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?
Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu
orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk
tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh
orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing
dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki
murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini
dengan alasan dana yang begitu terbatas.
Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang
terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia)
mengenai hal ini.
Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055
Soal:
Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut
ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya,
“Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya
yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari
kambing. Jadi yang mengatakan “Sembelihlah unta”, itu keliru.” Karena
apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan
bareng-bareng.
Jawab:
Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan
satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta
hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia
yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk
satu orang dan shohibul qurban
(orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk
anggota keluarganya.
Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang
dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan
dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[8]
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[8]
Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:
- Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
- Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
- Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
- Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.
Solusi Dalam Iuran Qurban
Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban
secara patungan adalah dengan cara arisan qurban. Jadi setiap tahun
beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan
dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika
melakukan qurban.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, “Jika
seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan
berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan
menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan
dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya,
“Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk
disembelih?” Abu Hatim menjawab, “Aku telah mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]
Catatan:
- Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
- Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
- Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.
Bagaimana dengan Hadits “Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?
Sebagian orang ada yang beralasan benarnya qurban secara kolektif
melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di atas dengan alasan
hadits Jabir bin ‘Abdillah berikut,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى
بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ
بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ
وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ
يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».
“Aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau
diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya,
lantas bersabda, ‘Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban.'”[11] Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
saja niatkan untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti
kami boleh niatkan qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa.
Sanggahan: Mengenai hadits “qurban siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berkurban
untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya
diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya
sebagaimana dijelaskan di muka.
Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan, “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam- sebagaimana seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah
ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka.”[12] Oleh karena,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin,
maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya
(yaitu seluruh kaum muslimin).
Kesimpulan:
- Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
- Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
- Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.
Semoga pelajaran yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin
sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan
menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga
dan para sahabatnya.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dipublikasikan dari rumaysho.com
Pangukan, Sleman, siang hari, 16 Dzulqo’dah 1430 H
Dipublikasikan dari rumaysho.com
Pangukan, Sleman, siang hari, 16 Dzulqo’dah 1430 H
Footnote:
[1] Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi.
[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/369, Maktabah At Taufiqiyah.
[3] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142.
[4] Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam.
[5] Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan
urunan tujuh orang untuk udh-hiyah karena diqiyaskan dengan unta pada
al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh
untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370)
[6] HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa
hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 [17].
[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/405, Darul Ifta’
[8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/403
[9] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/11011, Multaqo Ahlul Hadits.
[10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ibnu Katsir, 5/426, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.
[11] HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[12] Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3/113, Mawqi’ Al Islam.
ayo invite BB 7A722B86 dan 7CB1A2A1
ayo join WA 085.643.455.685 dan 089.636.260.351
yuk's like @[178190515563030:1]
mau kenal dengan admin ?? silahkan add fb Syarifain Ghafur
insya Allah bermanfaat.
mohon bantuannya untuk menyebarluaskan status ini :) :) :). dan jangan lupa untuk like https://www.facebook.com/pages/Syarifain-Ghafur/178190515563030?ref=hl untuk mendapatkan status-status yang lain.
ayo join WA 085.643.455.685 dan 089.636.260.351
yuk's like @[178190515563030:1]
mau kenal dengan admin ?? silahkan add fb Syarifain Ghafur
insya Allah bermanfaat.
Ayo Join Cikarsya.com
mohon bantuannya untuk menyebarluaskan status ini :) :) :). dan jangan lupa untuk like https://www.facebook.com/pages/Syarifain-Ghafur/178190515563030?ref=hl untuk mendapatkan status-status yang lain.
pokoknya bantuin #share #like dan #comment ya :) :) :)
kami mempersembahkan artikel-artikel yang insya Allah akan menginspirasi.
jangan lupa like https://www.facebook.com/ci.tion untuk menambahkan informasi terbaru terkait penawaran paket wisata, pelatihan-pelatihan, snack and catering, lowongan kerja, les dan privat tingkat sd, smp, sma/sederajat, motivasi dan lainnya.
0 Komentar