Batasan Aib Dalam Pernikahan
Tidak ada gading yang tak retak. Itulah kalimat pepatah
yang mungkin paling layak untuk dijadikan prinsip ketika hendak
menentukan pasangan. Bahkan terkadang masing-masing pihak bersih kukuh
mempertahankan prinsip idealisme perfectionits, yang justru
memperpanjang usia bujang.
Di sisi lain, ada juga pasangan yang menikah melalui proses ta’aruf
yang sangat singkat atau proses ta’aruf dengan data yang sangat
terbatas. Setelah layar terkembang, masing-masing saling mengenal sifat
dan karakter pasangannya, muncullah berbagai permasalahan. Bahkan sampai
ada yang merasa tertipu dengan pasangannya. Mungkin pernah kita jumpai
ada suami yang mengembalikan istrinya kepada orang tuanya, karena merasa
ada aib besar pada istrinya, dan sebaliknya.
Nah.., agar hal semacam ini tidak disikapi berlebihan, kita perlu
tahu apa batasan aib dalam pernikahan, sehingga ketika aib ini tidak
disebutkan dalam proses ta’aruf, masing-masing pihak berhak untuk
memilih,apakah dilanjutkan ataukah berpisah.
Dalam Fatwa Islam, tanya jawab, dilayangkan sebuah pertanyaan, bahwa ada seorang wanita yang mengalami ovariectomy, apakah dia harus menceritakan kepada calon suami yang meminangnya?
Syaikh Muhamad Sholeh Al-Munajed menjelasakan:
Jika ovariectomy yang dia alami tidak menghalanginya untuk
punya anak, karena ovarium yang lain masih berfungsi dengan baik maka
dia tidak wajib memberitahukan lelaki yang meminangnya. Karena batasan
aib dalam nikah yang wajib untuk disampaikan dalam proses ta’aruf adalah
segala keadaan yang bisa menyebabkan hilangnya 3 tujuan utama
pernikahan, yaitu mut’ah (kenikmatan), khidmah (pelayanan), dan injab
(tidak mandul). Hanya saja, sebaiknya semacam ini disampaikan kepada
orang yang melamar, untuk menghindari munculnya berbagai permasalahan
selanjutnya, karena suami merasa bahwa sikap istrinya termasuk penipuan.
(Fatwa Islam: Sual-jawab, no. 125910).
Selanjutnya, beliau menukil keterangan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin:
Aib adalah segala keadaan yang menghilangkan tujuan utama nikah. Dan dipahami bersama bahwa tujuan utama diantaranya adalah mut’ah (kenikmatan), khidmah (pelayanan), dan injab
(tidak mandul). Tiga hal ini adalah tujuan yang paling utama. Jika ada
keadaan yang menghalangi tiga hal di atas maka itu termasuk cacat. Oleh
karena itu, jika seorang istri menjumpai suaminya ternyata mandul atau
suami mendapati istrinya mandul maka ini termasuk aib. Atau suami baru
tahu ternyata istrinya buta maka ini juga aib, karena pasangan yang buta
akan mengurangi dua tujuan nikah, mut’ah (kenikmatan) dan khidmah (pelayanan). Demikian pula ketika suami baru tahu ternyata istrinya tuli atau bisu, ini juga termasuk aib.
Akan tetapi jika suami baru mengetahui ternyata gigi istrinya
bermasalah, padahal masih muda maka ini tidak termasuk aib. Karena aib
semacam ini mungkin untuk dihilangkan. Sementara kebutuhan suami
terhadap gigi istrinya adalah kesempurnaan kecantikan, dan masih mungkin
untuk dipasang gigi sebaik mungkin. Untuk itu, jika ada orang yang
bertanya: Apabila ada suami yang baru mengetahui ternyata istrinya
kurang cantik, tapi tidak ada cacat seperti yang disebutkan di atas,
apakah suami boleh mengajukan cerai ke pengadilan? Jawab: Tidak berhak.
Kecuali jika suami mempersyaratkan hal itu di depan.
Karena itu yang tepat, aib dalam nikah jumlahnya tidak terbatas
dengan bilangan tertentu, tapi dia dibatasi dengan kaidah tertentu,
bahwa segala sesuatu yang menghilangkan tujuan utama nikah, meskipun
bukan kesempurnaan nikah maka itu termasuk aib, yang membolehkan adanya
hak pilih. Baik untuk suami maupun untuk istri. (As-Syarhul Mumthi’, 12: 220 – 221)
Allahu a’lam
ayo invite BB 7A722B86 dan 7CB1A2A1
ayo join WA 085.643.455.685 dan 089.636.260.351
yuk's like @[178190515563030:1]
mau kenal dengan admin ?? silahkan add fb Syarifain Ghafur
insya Allah bermanfaat.
mohon bantuannya untuk menyebarluaskan status ini :) :) :). dan jangan lupa untuk like https://www.facebook.com/pages/Syarifain-Ghafur/178190515563030?ref=hl untuk mendapatkan status-status yang lain.
ayo join WA 085.643.455.685 dan 089.636.260.351
yuk's like @[178190515563030:1]
mau kenal dengan admin ?? silahkan add fb Syarifain Ghafur
insya Allah bermanfaat.
Ayo Join Cikarsya.com
mohon bantuannya untuk menyebarluaskan status ini :) :) :). dan jangan lupa untuk like https://www.facebook.com/pages/Syarifain-Ghafur/178190515563030?ref=hl untuk mendapatkan status-status yang lain.
pokoknya bantuin #share #like dan #comment ya :) :) :)
kami mempersembahkan artikel-artikel yang insya Allah akan menginspirasi.
jangan lupa like https://www.facebook.com/ci.tion untuk menambahkan informasi terbaru terkait penawaran paket wisata, pelatihan-pelatihan, snack and catering, lowongan kerja, les dan privat tingkat sd, smp, sma/sederajat, motivasi dan lainnya.
0 Komentar