WAJIBNYA SHALAT BERJAMA'AH 5 WAKTU BAGI LAKI-LAKI, KECUALI UDZUR.
Di antara dalil yang lebih menegaskan wajibnya shalat berjama’ah adalah
hadits dari Rasulullah yang mengancam orang yang mendengarkan adzan
tapi tidak mendatanginya dengan sengaja tanpa udzur. Beliau menyatakan
bahwa tidak ada shalat baginya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur."
_____________________
(HR. Ibnu Majah dalam Abwabul Masajid wal jamaah, bab, Taghlidh fi
Takhalluf ‘Anil Jama’ah, No. 777; Ibnul Mundzir, Lihat Al-Aushath fis
Sunani wal Ijma’ wal Ikhtilaf, kitabul Imamah bab Dzikru Takhawwufun
Nifaq ‘Ala Taariki Syuhudul Isya’ was Subhi Jama’ah, no.1898; Ibnu
Hibban, lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih Ibnu Hibban bab Fardhul Jama’ah
bab Dzikrul Khabar Ad-Daall Anna Hadzal Amru Hatmun La Nadbun, no.2064
dan Hakim dalam Mustadrak, Kitabus Shalah 1/245)
Hadits ini
dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’. Beliau berkata:
“Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Thabrani dalam Mu’jamul
Kabir. Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas Oleh Abu Musa Al-Madini dalam
Al-Lathaifu Min ‘Ulumil Ma’arif, Hasan bin Sufyan dalam Al-Arba’in,
Daruquthni, Hakim dan Baihaqi dari banyak jalan, dari Hasyim dari ‘Adi.
Hakim berkata: “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat dua Syaikh
(Bukhari dan Muslim)”. Pendapat ini disepakati oleh Imam adz-Dzahabi.
Dan hadits ini memang seperti apa yang dikatakan oleh keduanya”.
______________________
(Irwa’ul Ghalil, 2/337).
Diriwayatkan pula ucapan-ucapan sejumlah para shahabat radhiyallahu
'anhum yang menyatakan demikian. Imam Tirmidzi berkata: “Sungguh telah
diriwayatkan bukan hanya dari seorang shahabat Nabi
saja bahwa
mereka berkata: “Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian
tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya”.
______________________
(Jami’ Tirmidzi dengan Tuhfatul Ahwadzi, 1/188)
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:
“Tidak ada shalat bagi tetangga masjid, kecuali di masjid”. Ditanyakan
kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, siapa tetangga masjid?” Beliau
menjawab: “Tetangga masjid adalah orang yang mendengarkan adzan”.
______________________
(HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, kitabus shalah, bab Man Sami’a
Nida, no.1915, 1/497-498; Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, Kitabus
shalawat, bab Man Qaala Idza Sami’al Munadi falyajib 1/345; Ibnul
Mundzir dalam Al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu An-Nifaq
no.1907, 4/137; lihat Al-Muhalla, 4/274-275)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata:
"Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya."
_____________________
(Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza Sami’al Munadi
Falyajib 1/345; Ibnul mundzir dalam Al-Aushath, kitabul Imamah, bab
Dzikru Takhawwufu An-Nifaq no.1902, 4/136; lihat Al-Muhalla, 4/275)
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata:
"Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya”.
_________________
(Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, kitabus shalawat, bab Man
Qaala Idza Sami’al Munadi Falyajib 1/345; Ibnul mundzir dalam
Al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu An-Nifaq no.1899,
4/136; lihat Al-Muhalla, 4/275; Abdurrazzaq dalam Mushanaf, kitabus
shalah, bab Man sami’a Nida’ no.1914, 1/497; Al-Baghawi dalam Syarhus
Sunnah, no.795 juz 3 /348, dikatakan oleh pentahqiq kitab tersebut:
“Sanad hadits ini shahih)
Abu Musa Al-’Asyari radhiyallahu 'anhu berkata:
"Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya."
________________
(Riwayat Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath kitabul Imamah, bab Dzikru
Takhawwufu An-Nifaq, no. 1900, 4/136; lihat Al-Muhalla, Ibnu Hazm 4/274)
Kalimat ‘Laa shalata’ sering dipahami oleh ahlul fiqh dengan “tidak
sah”. Walaupun dalam hadits ini ada perbedaan diantara ulama, apakah
“tidak sah” atau “tidak sempurna”. Namun tentunya hadits ini cukup
sebagai dalil yang qath’i tentang wajibnya shalat jama’ah.
Pendapat yang paling rajih adalah bahwa shalatnya di rumahnya atau di
tempat kerjanya adalah sah namun bersamaan dengan itu ia berdosa karena
meninggalkan kewajiban berjamaah dan ia juga kehilangan banyak pahala
dan keutamaan.
Wallahu a'lam wa baarakallahufiykum.
https://www.facebook.com/pages/S-A-L-A-F-Y/128830027219114
0 Komentar